Klik Menu Tab di Bawah Ini
Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat bersumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di Wilayah domisili hukumnya.
PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1-144/KMA/SK/1/2011
PROSEDUR BIASA.
Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
PROSEDUR KHUSUS.
Prosedur Khusus digunakan dalam hal :
PERSYARATAN
PROSEDUR/PROSES PEMBERIAN IZIN PENELITIAN
BIAYA
Penelitian di Pengadilan Tinggi Medan tidak dikenakan biaya / bebas biaya.
Keterangan :
Berikut Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduannya melalui link di Aplikasi SIWAS MA ini.