Medan -, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 bahwa seluruh satuan kerja wajib menyusun Laporan Keuangan Semester/Tahunan dari tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 DAN UAPA Serta dalam rangka persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II/Tahunan tahun 2020, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir dalam surat ini dan berpedoman. maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut. (silahkan klik file dokumen)
Sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4473/pedoman-perlakuan-akuntansi-dan-penyusunan-laporan-keuangan-mahkamah-agung-semester-ii-ta-2020