KETENTUAN UMUM Pengertian PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN PASAL 2
Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PASAL 3
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN PASAL 4
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR PERSIDANGAN PASAL 5
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN PASAL 6
SIKAP TERHADAP SESAMA PASAL 7
SIKAP TERHADAP BAWAHAN PASAL 8
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR KEDINASAN PASAL 9
SANKSI PASAL 10
DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA PASAL 11
Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita terdiri dari 5 (lima) orang yaitu:
1. 1 (satu) orang Pejabat dari Direktorat Jenderal yang bersangkutan. 2. 1 (satu) orang Pejabat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl. 3. 2 (dua) orang Pengurus IPASPI Pusat. 4. 1 (satu) orang Pengurus IPASPI Daerah.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KEHORMATAN PASAL 12
1. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :
2. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang:
PENUTUP PASAL 13
Kode Etik ini dinyatakan sah dan mengikat kepada seluruh Panitera dan Jurusita pada Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya terhitung mulai tanggal ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jakarta, 25 Juli 2013
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DR. H. M. HATTA ALI, SH. MH.